Satpol PP Jepara Sita 1.712 Batang Rokok Ilegal

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 1.712 batang rokok ilegal disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara bersama Petugas Bea Cukai Kudus pada Kamis (24/4/2025).Â
Sidak rokok ilegal dilakukan terhadap beberapa warung di wilayah Kecamatan Batealit. Dari sidak tersebut, petugas menyita lima merek rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Abdul Khalim mengatakan, sidak ini dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di masyarakat.Â
“Kami melakukan sidak terhadap beberapa warung yang ada di Jepara. Satu diantaranya di Kecamatan Batealit kedapatan menjual rokok ilegal,” terangnya.Â
Dari sidak tersebut, tim gabungan telah menyita ribuan batang dari lima merek yang dinilai ilegal. Seluruh rokok ilegal itu selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus.Â
“Operasi pada hari ini di wilayah Kecamatan Batealit didapatkan sebanyak 1.712 batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Usai menemukan ribuan bungkus rokok ilegal, tim gabungan memberi pengertian kepada pedagang terkait aturan larangan rokok ilegal. Mereka memberi pemahaman terkait jenis rokok ilegal yang dilarang diperjualbelikan.Â
“Pemilik toko yang menjual rokok ilegal dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi,” tambahnya.
Kata Kalim, pelanggaran yang paling banyak ditemukan saat di lapangan adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Ia pun turut mengimbau masyarakat, khususnya pedagang agar lebih teliti saat memperjualbelikan rokok. Pastikan rokok tersebut memiliki pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya.Â
“Para penjual untuk berhati-hati apabila menjual rokok yang tidak terdapat pita cukai atau palsu,” jelasnya. (NIF)