Satpol PP Kota Semarang Bakal Segel Bangunan Liar Bambankerep Pekan Depan

inilahjateng.com (Semarang) – Satpol PP Kota Semarang akan melakukan penyegelan atas lima kios yang berdiri diatas fasilitas umum (fasum) di wilayah RW 03 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen da Costa mengatakan pihaknya telah memanggil warga serta kuasa hukum dari DPC Peradi RBA pada 22 Februari yang telah melaporkan adanya bangunan yang diduga melanggar aturan karena berdiri diatas fasum.
Marthen mengatakan, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2 kepada pemilik bangunan.
Bahkan saat ini Satpol PP telah menerima surat rekomendasi penyegelan dari Distaru atas kelima bangunan tersebut.
“Kami Satpol PP melihat gambar yang ada, disamping persis bangunan PKL itu masuk dalam Fasum Faso. Distaru sudah melayangkan SP 1 dan SP2 terkait dengan bangunan tersebut. Dan juga memberikan rekom segel pada kami,” kata Marthen kepada inilahjateng.com, Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan, penyegelan kelima bangunan akan dilaksanakan pekan depan. Nantinya hasil dari penyegelan akan diserahkan kepada Diistaru untuk dilakukan proses administrasi dan akan dikeluarkan surat rekomendasi untuk pembongkaran.
“Ada 5 bangunan PKL dibangun diatas lahan yang memiliki fungsi saluran dan untuk pejalan kaki. Informasi dari Takmir lokasi tersebut biasanya dipakai untuk parkir jamaah yang melaksanakan Sholat Jumat atau ibadah lain,” bebernya.
Marthen membeberkan jika ada kesepakatan antara pemilik bangunan dengan warga yang menyebutkan jika warga akan mendapatkan satu kios.
Namun ternyata dari pihak RT dan RW bahkan tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.
“Sehingga informasi awal bahwa RT RW dan Takmir masjid menerima kompensasi 1 kios itu dibantah oleh Takmir dan RT RW,” tuturnya.
Sementara dari data yang dihimpun oleh Satpol PP, pemilik terakhir lahan tersebut telah membeli dari seseorang yang disebut berupa tanah garapan.
Namun saat dikonfirmasikan ke pihak Kelurahan, ternyata tidak ada tanah garapan atas nama penjual yang pertama.
“Kami konfirmasi ke Kelurahan tidak ada tanah garapan milik orang yang menjual lahan tersebut,” pungkasnya. (LDY)