Jateng

Satpol PP Kota Semarang Bantu Mediasi Kasus Limbah Lele di Banyumanik

inilahjateng.com (Semarang) – Satpol PP Kota Semarang membantu mediasi warga di Jalan Trunojoyo, RT 2 RW 17, Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang.

Permasalahan yang terjadi karena warga merasa tidak nyaman dengan bau menyengat dari pembuangan limbah air budidaya lele oleh salah satu warga.

Mediasi disaksikan Satpol PP dan Bhabinkamtibmas setempat. Dalam mediasi tersebut berjalan cukup panas dan terjadi adu mulut antara warga dengan pemilik budidaya.

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, permasalahan ini telah berlangsung lama dan sudah pernah dilakukan mediasi oleh Kelurahan Padangsari. 

“Namun dengan kelurahan tidak ada titik temu. Sehingga kami turun tangan. Ini sebenarnya bukan soal usahanya. Tapi setiap kali pembuangan air, bau menyengat,” kata Fajar, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga  Jelang Iduladha, Lapak Penjual Kurban Dadakan di Jepara Bermunculan

Fajar mengatakan, jika warga sekitar mayoritas adalah lansia yang sehari-hari berada di lingkungan rumah. Sehingga, warga sehari-hari mencium bau tak sedap dan merasa tidak nyaman.

“Sudah kita mediasi. Lalu pemilik siap menjual lele-lelenya. Hingga empat hari kedepan sudah harus bersih. Lalu nanti airnya kami bantu sedot pakai truk limbah milik Dinas Lingkungan Hidup. Ini kan pelanggarannya limbah cair yang berada di kawasan permukiman,” bebernya. 

Pihaknya melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati 11 kolam dengan ribuan lele. Sehingga menimbulkan limbah cair dan bau menyengat saat pemberian makan untuk lele.

Salah seorang warga, Budi mengaku warga setempat sudah mencium bau tak sedap selama kurang lebih 1 tahun. 

Baca Juga  Viral Jembatan Rusak di Jepara, Pemkab: Perbaikan Dibantu APBD

“Baunya bukan main. Kayak septic tank,” ungkapnya. 

Ia membeberkan jika pemilik lele tersebut menggunakan saluran drainase rumah tangga untuk pembuangan limbah lele dan hal tersebut dinilai tidak tepat.

“Menurut saya ini ilegal,” ujarnya. 

Pemilik kolam lele, Muri menyampaikan permohonan maaf karena warga yang merasa terganggu. Namun, ia mengklaim telah mengurus OSS dan tak ada masalah. 

“Perizinan lain seperti KRK juga sudah. Ini warga yang minta ditutup. Kalau warga bilang melanggar, melanggarnya dimana?,” ungkapnya. 

Satpam perumahan, Aris Sutoyo mengatakan dulunya Muri melakukan budidaya ikan nila. Namun belum lama ini Muri berganti budidaya lele.

“Usaha budidaya ikan sudah lama. Dulu Nila. Lalu sudah dua tahun ini ganti Lele,” ucapnya. (LDY)

Back to top button