Jateng

Satpol PP Semarang Amankan 100 Kg Daging Sapi Gelonggongan dan Busuk di Pasar MAJT

inilahjateng.com (Semarang) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Semarang amankan 100 kg daging sapi dari Pasar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Rabu (13/12/2023).

Pengamanan 100 kg daging di Pasar MAJT Semarang ini, merupakan hasil pemeriksaan, jika daging tersebut hasil gelonggongan dan tidak berkualitas.

Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto menuturkan, 100 kg daging hasil dari pengecekan di delapan lapak pedagang.

“Ada 19,7 kg daging yang busuk dan tak layak konsumsi. Sisanya sekitar 80 kg gelonggongan,” kata Fajar.

Dia mengatakan kini 100 kg daging itu disita Satpol PP. Para pedagang menjalani sidang tindak pidana ringan pada Rabu siang.

Baca Juga  Plh Bupati Demak Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Fajar menambahkan operasi penindakan ini dilakukan bersama Dinas Pertanian Kota Semarang karena Pemerintah Kota menduga adanya peredaran daging gelonggongan jelang natal dan tahun baru.

“Jelang natal dan tahun baru, permintaan daging meningkat. Maka kami cek kualitas daging,” jelasnya.

Lebih lanjut untuk daging gelonggongan itu ternyata didapat dari Kota Salatiga dan Kabupaten Boyolali.

Untuk itu Fajar mengingatkan warga untuk cermat ketika hendak membeli daging. Jangan sampai membeli daging gelonggongan atau busuk, karena berbahaya untuk kesehatan.

“Cermatlah ketika beli. Beli daging yang ada surat keterangan kesehatan hewan,” tandasnya.

Sementara, dalam sidang pada Rabu siang, delapan pedagang hadir di Kantor Satpol PP Kota Semarang. Sidang dilakukan oleh unsur hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga  Ayam Goreng Widuran Diperbolehkan Buka, Tapi Ini Syaratnya

“Maksimal dendanya Rp 2 juta. Dagingnya kami sita dulu nanti kalau membusuk kami musnahkan,” ucapnya.

Sedangkan dari salah seorang seorang pedagang yang tidak ingin disebut namanya dan hadir dalam sidang, mengaku tak tahu jika daging dagangannya gelonggongan. Dalam sehari berdagang, dia bisa meraup untung 400 ribu. (AHP) 

Back to top button