
inilahjateng.com (Semarang) – Rokok ilegal masih tersebar di Kota Semarang, hal itu dibuktikan Satpol PP Semarang berhasil meringkus 10.000 batang rokok ilegal di sebuah rumah di Jalan Gajah Raya Semarang. Ada berbagai jenis rokok.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, ribuan batang rokok ilegal diamankan dalam penindakan pada Kamis (30/11/2023) sore. Penindakan berdasar operasi yang dilakukan Satpol PP.
“Kita amankan 10.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Diamankan dari dua lokasi berbeda,” kata Marthen, saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/12/2023).
Lokasi pertama yakni sebuah rumah yang jadi tempat penjualan rokok ilegal di Jalan Gajah Raya Semarang. Di lokasi tersebut, ada seorang pria berinisial IH warga asal Jakarta Utara, DKI Jakarta yang menjual rokok tersebut.
“Lalu kita ke kos-kosan IH di Wonodri Grajen. Disana masih ada ribuan batang rokok yang belum dijual. Total 10.000 batang rokok yang kita amankan. Ada sekitar 15 jenis rokok,” jelasnya.
Dia menuturkan Satpol PP memiliki tugas penindakan peredaran rokok ilegal. Berangkat dari tugas tersebut, pihaknya menggelar operasi dan mendapati toko rokok ilegal di lokasi itu.
“Di toko itu ada tulisan menjual rokok murah. Temen-temen sudah mengintai dan membeli satu rokok untuk barang bukti. Ketika valid, kita grebek. IH kooperatif dan menunjukkan lokasi kos,” terang dia.
Handphone dan KTP IH pun sempat diamankan Satpol PP Kota Semarang dan Bea Cukai Semarang. Namun IH tak ditahan.
“IH hanya diminta keterangan soal sumber rokok. Dia tak ditahan secara fisik. Rokok diamankan untuk dimusnahkan. IH mengaku tak kenal dengan penyetor barang. Ini informasinya putus,” tandas dia. (AHP)