NasionalJateng

Satreskrim Polres Demak Amankan Begal Payudara di Wilayah Mranggen

inilahjateng.com (Demak) – Seorang pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diringkus polisi usai melakukan beberapa kali aksi pelecehan seksual di Wilayah Kecamatan Mranggen.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi,  mengatakan bahwa tindakan asusila tersebut sudah dilakukan berkali – kali di sekitaran lokasi Mranggen, Demak.

“Tindak pidana seksual atau perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Minggu (31/12/2023), sekira jam 10.00 WIB, dilakukan oleh pelaku Ahmad Sofyan Albustomi (20) kepada saudari AY (22) di Desa Batursari, Mranggen saat korban hendak bekerja,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (3/1/2024).

Ia melanjutkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dengan motornya dan memepet korban. Kemudian, satu tangan memegang stir dan satu tangan meremas payudara korban.

Baca Juga  32 Ribu Bangku SD-SMP Siap Diperebutkan di Tahun Ajaran Baru

Setelah melakukan perbuatan tercela tersebut, pelaku menambah kecepatan motornya. Dikarenakan motor korban tidak bisa mengejar pelaku maka korban sempat mengganti motor dengan motor temannya dan kemudian mengejar korban.

“Korban mengejar pelaku sambil berteriak dan saat mengetahui pelaku terjebak macet korban pun menghampiri dan pelaku sambil berteriak. Setelah itu warga sekitar langsung menangkap pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut. Tempatnya berpindah – pindah namun berada di daerah Mranggen.

“Alasan melakukan peremasan payudara adalah nafsu,” ujar Kasat.

Sementara pelaku sendiri mengaku hanya terdiam tertunduk saat dihadirkan di pers release, namun pihaknya sempat mengatakan bahwa Ia melakukannya karena iseng, selebihnya diam.

Baca Juga  Yayasan Desak Penyegelan Gedung Untag Berlanjut

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan test kejiwaan pada pelaku besok di RS Bhayangkara Semarang.

Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul, pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Hrw)

Back to top button