
inilahjateng.com (Demak) – Satresnarkoba Polres Demak, melakukan penggrebegan di sebuah rumah di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang diduga digunakan untuk transaksi sekaligus pesta narkoba.
Dari penggrebegan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, berinisial FW (25), yang merupakan penghuni rumah. Kasat Resnarkoba, Akp Tri Cipto, mengatakan, penggrebegan dilakukan usai pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas transaksi dan pesta narkoba di rumah tersebut.
“Tersangka berinisial FW usia 25 tahun, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak,” kata Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto, Kamis (31/8/2023).
Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 4 plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah korek api, 2 buah potongan sedotan serta 1 unit handphone.
“Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Kami juga berhasil mengamankan sabu yang seberat 15,31 gram,” terangnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan pembuntutan dan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung menyergapnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Semarang.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HR)