NasionalJateng

Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang pengedar sabu berinisial EP alias Bunglon berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.

EP ditangkap di rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5,77 gram sabu.

Obat-obatan terlarang tersebut dibungkus dalam beberapa plastik klip, petugas juga amankan timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450.000 dan beberapa barang lainnya.

KBO Satuan Narkoba, Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca Juga  Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Idul Adha Malam Ini

“Penangkapan diawali saat anggota Satuan Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tangen, yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu,” ungkapnya saat press release, Senin (9/9/2204).

Penangkapan pelaku disaksikan ketua RT setempat. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu.

Sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng kotak biru, serta 4 plastik klip sabu lainnya dalam kaleng kecil bulat.

Hasil interogasi kepada pelaku, tersangka tersebut didapat dari rekannya, Agus alias Petel, dengan harga Rp 4,5 juta.

“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Joko.

Baca Juga  Fast Track RSUD Moewardi, Sentuhan Cepat untuk yang Butuh Perhatian Khusus

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I. (mpm)

Back to top button