Satu Tersangka Kasus PPDS Dijadwalkan Diperiksa Ulang

inilahjateng.com (Semarang) – Dokter Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Pemeriksaan ini terkait, dr Taufik Eko merupakan salah satu tersangka atas kasus kematian dokter Aulia Risma merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip.
Sebelumnya, dokter Taufik tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni SM selaku Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR, senior korban, telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/1/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan dokter Taufik dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan hari ini.
Ia berharap tersangka dapat hadir agar penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan tekanan terhadap korban ini dapat segera tuntas.
“Untuk PPDS, hari ini dijadwalkan ulang saudara T untuk diperiksa oleh Ditreskrimum. Kita akan lihat apakah beliau hadir atau tidak, karena memang jadwalnya hari ini,” ujarnya di Mapolda Jateng.
Artanto menjelaskan, dokter Taufik sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik jika dirinya tidak bisa memenuhi panggilan karena kondisi kesehatan.
Penyidik memahami alasan tersebut, karena pemeriksaan tersangka harus dilakukan dalam kondisi fisik dan mental yang baik.
“Pada prinsipnya, saat ini masih kooperatif. Ketika dipanggil, beliau menyatakan sakit, dan itu masih wajar. Pemeriksaan membutuhkan kondisi tersangka yang sehat jasmani dan rohani,” katanya.
Namun, jika tersangka terus mangkir dari panggilan secara sengaja, penyidik dapat mengambil langkah tegas, termasuk melakukan upaya jemput paksa.
“Kalau mangkir berulang, prosedur tegas akan diterapkan. Namun saat ini, beliau menyatakan sakit, dan kami masih menganggap kooperatif karena ada komunikasi dengan penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artanto menekankan kewenangan penahanan tersangka merupakan hak penyidik.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“(Soal kemungkinan penahanan) Itu keputusan penyidik. Kita monitor perkembangan dan menunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (BDN)