Sebagai Figur, Hasto PDIP Dinilai Contoh yang Buruk

inilahjateng.com (Jakarta) – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto layak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penilaian ini didasarkan pada unsur pasal-pasal yang didakwakan kepada Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengondisian proses PAW Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pasal yang digunakan jaksa adalah, Pasal 21 UU Tipikor (Perintangan Penyidikan), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor (Pemberian Suap kepada Penyelenggara Negara), dengan ancaman pidana penjara antara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun.
“Ya, beralasan dan kuat jika dituntut 12 tahun,” kata dia saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Fickar menambahkan, alasan lain yang memperkuat tuntutan maksimal adalah status Hasto sebagai seorang publik figur sekaligus Sekjen partai besar, yang seharusnya menjadi panutan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sebaiknya tuntutannya maksimal, selain perbuatannya yang merugikan negara dan rakyat, terdakwa juga merupakan figur publik yang seharusnya menjadi contoh, tapi hal itu justru sebaliknya,” ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2020.
Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa turut terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (RED)