Sebelum Daftar, Paslon di Salatiga Wajib Bikin Akun Silon KPU

inilahjateng.com (Salatiga) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mengimbau para kandidat pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Salatiga agar membuat akun pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepala daerah sebelum mendaftar.
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, pembuatan akun Silon kepala daerah dinilai suatu syarat wajib sebagai tahapan administrasi masing-masing Paslon.
“Pada akun Silon, ada hal-hal layaknya formulir beberapa kolom pertanyaan musti diisi. Satu diantaranya, setiap Paslon dipastikan bebas atau tidak terlilit hutang,” terangnya saat dihubungi inilahjateng.com, Selasa (27/8/2024).
Ia menambahkan, adapun batas maksimal pembuatan akun Silon adalah selama masa jadwal pendaftaran bakal Paslon dibuka oleh KPU Kota Salatiga terhitung mulai 27-29 Agustus 2024.
Yesaya menyebutkan, untuk setiap Paslon hanya dibatasi maksimal satu akun Silon kepala daerah tidak boleh lebih.
Sejatinya, akun Silon dibuat jauh hari sebelum Paslon mendaftar mengingat ada banyak fitur musti dokumen dilengkapi.
“Hanya Kota Salatiga kami KPU menyesuaikan karena melihat dinamika politik dan situasi turunnya rekomendasi ini tidak jauh hari hampir semua mepet jadwal pendaftaran,” katanya.
Yesaya menjelaskan, dari bursa Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang telah mendapat rekomendasi partai Paslon Sinoeng-Budi telah melakukan pengajuan pembuatan akun ke KPU.
Kemudian kata dia, untuk pasangan Robby-Nina melalui timnya maupun Bappilu partai pengusung belum ada yang berkomunikasi. Tetapi, sudah bersurat untuk melakukan pendaftaran.
“Jadi, saya imbau proses pengajuan akun Silon Cakada ke KPU agar segera disampaikan. Untuk informasi, pastikan daftar ke KPU hari ini ada Sinoeng-Budi dari koalisi PDIP, PKS, dan Nasdem. Kemudian, besok ada Robby-Nina diusung Partai Demokrat dan PSI,” ujarnya. (RIS)