Sebulan, Ditangkap 278 Tersangka Kasus Narkoba di Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Ditresnarkoba Polda Jateng dalam kurun waktu sebulan pada Agustus 2023 mengungkap 218 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan dari ratusan kasus itu ditetapkan 278 orang tersangka.
“Untuk barang bukti, petugas menyita sabu 1.050,73 gram, ganja 9.301,1 gram, ekstasi 44 butir, tembakau sintetis 42,89 gram, psiko 3.491 butir dan obat 25.321 butir,” ungkap Kombes Anwar saat rilis kasus di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jum’at (8/9/2023).
Dari ratusan kasus itu, lanjutnya, terdapat lima kasus menonjol. Pertama, Ditangkapnya MA di daerah Mojolaban, Sukoharjo karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja. Petugas menyita barang bukti ganja seberat 7kg.
“Kasus menonjol lainnya dengan barang bukti sabu seberat 57,1 gram kami menangkap tersangka seorang wanita berinisial ES (34), tersangka sebagai seorang kurir yang dilakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir Jalan Sendang Gede Banyumanik Semarang, pada 23 Agustus 2023, sekira pukul 04.00 WIB,” paparnya.
Empat kasus narkoba lainnya diungkap di wilayah Sragen (sabu 72,05 gram), Banjarnegara (sabu 75,8 gram), Sukoharjo (ganja 7 kg) dan Kendal (sabu 44,84).
“Total barang bukti sebanyak 249,79 gram dan 7000 gram (7kg)”, tandasnya.
Sementara, tersangka ES mengaku jika perannya sebagai kurir narkoba dilakukan karena desakan ekonomi.
“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap. Saya juga belum dapat bayaran, tadinya dijanjikan dapat 2 gram sabu,” ucapnya.
Atas kasus itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Angga Badana)