
inilahjateng.com (Demak) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menakankan pentingan netralitas TNI, Polri, serta ASN dalam Pilkada.
Pasalnya, ASN, TNI, Polri, merupakan pilar utama penjaga stabilitas nasional. Selain itu, netralitas ASN berperan menjaga kesatuan untuk pemilihan kepala daerah yang damai dan berintregitas.
“Netralitas ketiganya sangat penting. Karena jika tidak netral, demokrasi akan terganggu hingga berujung konflik,” kata Akhmad Sugiharto.
Netralitas ASN jelas diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik. Selain itu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan larangan bagi TNI dan Polri terlibat politik praktis telah diatur dalam UU Nomor 28/2008.
“Artinya jika tidak ingin disemprit Bawaslu, ASN, TNI, dan Polri tidak terlibat ataupun menjadi tim sukses. Termasuk yang suka foto-foto dan main medsos, hati-hati dengan jari-jemarinya. Bisa bahaya, karena simbol jari yang terbentuk bisa menjadi barang bukti ketidaknetralan ASN,” lanjut Pak Gik, sapaan akrab Sekda Demak.
Disebutkan pula, netralitas ASN, TNI, dan Polri syarat mutlak terwujudnya pilkada yang aman dan kondusif.
“Siapapun yang terpilih nantinya, doa kita semua semoga bisa membawa Kabupaten Demak menjadi lebih baik lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, mengatakan, pihaknya bisa memahami ASN punya hak pilih.
“Saya pun punya pilihan. Tapi karena ada batasan regulasi bahwa kita harus menahan diri, maka itu lah yang harus ditaati,” ujarnya. (Hrw)