Jateng

Sekda Jepara Ajak Larwasdes Antisipasi Pelanggaran Keuangan Desa

inilahjateng.com (Jepara) – Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyebut, adanya Gelar Pengawasan Desa (Larwasdes) akan membuat administrasi di Desa menjadi tertib.

Hal itu ia sampaikan saat seminar Larwasdes di Ono Joglo Bandengan, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan keuangan desa,

Edy menambahkan, Larwasdes ini merupakan satu-satunya di Jawa Tengah. Larwasdes juga sebagai petunjuk, supaya kesalahan di Desa tidak terulang dan tidak ditiru Desa yang lain.

“Larwasdes ini untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang ada di desa,” ucap Edy.

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang akuntabel dan transparansi serta mendorong tranformasi ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga perangkat desa juga dapat mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Membuat Mahar

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jepara, Akhmad Junaidi juga menegaskan, bahwa di Jepara dibentuk Desa Antikorupsi pada 2024. Selanjutnya, diharapkan semua Desa sudah terbentuk Desa Antikorupsi.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama dalam pengelolaan keuangan di Desa. Harapan tidak terjadi penyimpangan. Di 2024, semua Desa kita bentuk menjadi Desa Antikorupsi,”katanya.

Irban Akuntabilitas Provinsi Jawa Tengah, Soemaryono menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pelaksanaan pengawasan Dana Desa yang dilakukan oleh APIP, sangat strategis dan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga  Peringati Dies Natalis ke-38, USM Gelar Pameran EXPLOREaction

Selain itu, Iia menambahkan, pengawasan tersebut juga dilakukan agar pelaksanaan Dana Desa memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Dengan adanya perkembangan kinerja APIP tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan organisasi sektor publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai harapan masyarakat. (NIF)

Back to top button