Sekda Jepara Dicopot, Kadis PUPR jadi Plh Sekda

inilahjateng.com (Jepara) – Edy Sujatmiko secara resmi dicopot dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sebagai gantinya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengisi jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menerangkan jabatan Sekda Jepara akan diisi Ary Bachtiar sebagai Plh Sekda.
Sehingga, Ary Bachtiar merangkap antara Plh Sekda dan Kepala DPUPR Jepara.
“Sementara Plh-nya itu pak Ary Bachtiar dari PU merangkap menjadi Plh Sekda,” papar Witiarso, Kamis (20/3/2025).
Witiarso menyebut, Ary Bachtiar akan menduduki jabatan Plh Sekda sebelum lelang jabatan yang akan dilakukan.
“Dalam 7 hari, satu dua hari mungkin Plt (Pelaksana tugas) baru kita berproses mencari sekda definitif melalui lelang jabatan,” ungkap dia.
Selain karena eselon yang sesuai, Witiarso menyebut jika Ary Bachtiar memahami permasalahan mengenai infrastruktur yang sesuai dengan visi-misi pemerintahan Witiarso.
“Berdasarkan eselon dan hal-hal lain yang memang memenuhi syarat menjadi Plh salah satunya ya Pak Ary. Memang yang memahami permasalahan infrastruktur yang menjadi konsen pemerintah saat ini,” katanya.
Witiarso Utomo mengatakan Pemkab Jepara sejak tahun lalu sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko.
Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke BKN dan KASN.
Hingga akhirnya turun rekomendasi terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko.
Jabatan baru yang diembannya adalah Kepala Diskarpus Jepara.
Witiarso Utomo menegaskan jika proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan.
Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.
Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.
“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel,” ujar Mas Wiwit. (NIF)