Sekda Jepara Minta Perusahaan Izinkan Karyawan untuk Bertugas di TPS

inilahjateng.com (Jepara)- Sekertatis Daerah (Sekda) Jepara menegaskan agar perusahaan memberikan izin kepada karyawan yang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mlonggo, Selasa siang (13/2/2024).
Menurut Edy, kewajiban memberikan izin kepada petugas TPS bukan satu-satunya yang harus dipatuhi.
Dia mengingatkan status hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai “hari yang diliburkan” karena Pemilu.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan agar memberikan gaji lembur jika karyawan bekerja saat hari pencoblosan.
“Perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat coblosan, juga wajib membayar gaji dengan hitungan lembur,” katanya.
“Selain itu, karyawan harus diizinkan ke TPS untuk mencoblos. Maka diberlakukan sif kerja dan tidak boleh mengurangi gaji untuk kesempatan ke TPS itu,” tandasnya.
Kepada Camat Mlonggo Sulistiyo dia menekankan agar jika ada pelanggaran oleh perusahaan terhadap aturan itu, harus dilaporkan dan diberi pembinaan.
Menurutnya, perusahaan tak boleh menggagalkan Pemilu sebagai modal dasar negara demokrasi.
“Kalau pemilu gagal, kan, artinya usaha juga gagal,” tambah Edy Sujatmiko.
Sebelumnya, pemantauan juga dilakukan di TPS 15 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. (NIF)