Jateng

Sekda Jepara: Sistem Penerimaan Murid Baru Tanpa Gratifikasi

inilahjateng.com (Jepara) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyosialisasikan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang sebelumnya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

“Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja, maka penerimanya dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” kata Edy.

Dia meminta mencurahkan perhatian agar benar-benar memahami hal-hal terkait gratifikasi, pungutan liar, dan suap sehingga bisa dihindari.

Edy juga menegaskan, segala pungutan yang tidak ada dasar hukumnya juga tidak boleh dilakukan, karena itu masuk dalam kategori pungutan liar.

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Penyusunan Dokumen RPKP Kawasan Plasma Petik Sari Kendal

Ia pun mengajak untuk melaksanakan penerimaan murid baru sesuai ketentuan.

Meski berat pada implementasinya, itu adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil.

“Semua harus kita rem, kendalikan, jangan sampai kita justru menjadi terlapor di lembaga yang lain karena melaksanakan penerimaan siswa baru, yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Edy menambahkan, kepala sekolah akan berat ketika didatangi oknum tertentu kalau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan.

“Sebaliknya, kalau benar, kan, Panjenengan tidak akan takut apa pun, apalgi kalau sudah sesuai ketentuan lalu ada yang mau memeras, malah bisa lapor ke Saber Pungli,” kata dia.

Di Jepara, telah ada Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. (NIF)

Baca Juga  Ancaman Bom Saudia Airlines Ganggu Pemulangan Haji, Kloter 16 Tegal Tertunda
Back to top button