Jateng

Sekda Kudus Minta ASN Tidak Gunakan Gas Melon

inilahjateng.com (Kudus) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram atau gas melon.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti.

Revlisianto mengungkapkan, gas elpijji bersubsidi itu, dikhususkan untuk masyarakat miskin atau yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan kesejahteraan ASN sudah cukup, sehingga diharapkan tidak menggunakan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami imbau agar ASN Pemkab Kudus tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi oleh pemerintah,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Revli menyebut, soal tidak diperkenankannya menggunakan gas melon itu hanya bersifat imbauan.

Maka dari pemerintah daerah, tidak memberikan sanksi apapun kepada ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, jika ketahuan masih menggunakan gas melon.

Baca Juga  Disdagkop Kendal Temukan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET

‘’Ya sanksinya tidak ada karena kami sifatnya mengimbau saja,’’ jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso mengatakan, gas elpiji tiga kilogram itu khusus untuk masyarakat miskin atau yang terdaftar di DTKS.

“Hingga saat ini masih ada keluarga berkecukupan yang menggunkan gas melon,” pungkasnya. (MKP)

Back to top button