Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

inilahjateng.com (Jakarta) – Tim Penyidik KPK rampung melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku.
Pantauan inilah.com di lokasi, Hasto tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK. Tangannya juga tampak diborgol.
Saat turun dari ruangan penyidik di lantai tiga, Hasto tampak bersalaman dengan kuasa hukumnya, Maqdir yang tengah menunggunya di lobby KPK.
Dia tak bicara mengenai penahanannya, namun Hasto tampak menyapa awak media dan para simpatisan kader PDIP.
Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto didampingi oleh tim hukumnya Maqdir Ismail, kemudian kader PDIP yaitu Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning dan politikus PDIP Guntur Romli.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku.
Hasto mengaku siap jika dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka hari ini akan ditahan oleh penyidik KPK.
Adapun Hasto hadir didampingi oleh Tim Hukumnya, Maqdir Ismail.
“Ya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara PAW DPR 2019-2024 di KPU diterbitkan pada Senin (23/12/2024).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga menjadi donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi proses penangkapan Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 dengan memerintahkan Harun menenggelamkan ponselnya di dalam air.
Hasto pun sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin (13/1/2024).
Namun, ia masih menghirup udara bebas dengan alasan seperti yang disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika, yakni tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama, tetapi tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto, Kamis (13/2/2025).
Gugatan tersebut dinilai kabur dan tidak jelas karena hanya mengajukan satu permohonan, padahal seharusnya mengajukan dua permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
KPK kemudian memanggil Hasto pada Senin (17/2/2025), namun ia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan kedua.
KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (20/2/2025).
Ketua Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail, berjanji kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua Hasto dijadwalkan digelar pada Senin (3/3/2025).
Sidang akan dipimpin oleh dua hakim tunggal, yakni Hakim Afrizal Hady untuk perkara suap dan Hakim Rio Barten Pasaribu untuk perkara praperadilan perintangan penyidikan. (RED)