Jateng

Selain Knalpot Brong, Polisi Larang Kampanye Pakai Klakson Kapal dan Panggung Musik Berjalan

inilahjateng.com (Semarang) – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menegaskan menjelang kampanye terbuka, juga melarang massa menggunakan klakson kapal hingga panggung musik berjalan. Ia menyebut hal itu nanti akan tertuang dalam perizinan dalam masa kampanye terbuka yang akan diadakan pada (21/1-10/2/2024).

Dirinya menuturkan masa kampanye diperbolehkan memakai dan menggunakan kendaraan sesuai kelengkapnnya standar peruntukannya dan tidak menggunakan kendaraan modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan umum.

“Selain knalpot brong, masa kampanye dilarang memakai klakson kapal atau suara yang menimbulkan gangguan, lampu sorot, rotator, gandengan, panggung musik berjalan dan lain sebagainya,” ungkap Kombes Satake, Jumat (5/1/2024).

Tak hanya itu, dirinya menuturkan masyarakat juga dilarang membawa benda berbahaya dan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu bahkan merusak fasilitas umum.

Baca Juga  Kamar Rawat Inap Standar RSWN Siap Beroperasi

“Tidak membawa benda atau barang yang membahayakan kepentingan umum serta tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat. Tidak melakukan upaya atau tindakan yang mengarah pada terganggunya fungsi atau pengrusakan terhadap fasilitas umum dan barang milik pihak lain,” tandasnya.

Dirinya berpesan para peserta kampanye untuk menaati aturan. Jika ada pelanggaran, maka petugas akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sanggup untuk menaati dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran, maka kami siap untuk diberikan upaya tindakan sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button