Selama Ramadhan Operasional Tempat Hiburan Dibatasi, Ini Aturannya

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang membeberkan aturan jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang, selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengatakan selama Ramadan memang akan ada pembatasan jam operasional.
“Pembatasan tersebut dalam rangka menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa”, ujarnya.
Pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada Surat Edaran B/286/500.13.1/II/2025 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama bulan ramadan dan hari raya idul fitri 1446 H/ 2025.
Wing menghimbau kepada pengusaha hiburan untuk menutup tempat hiburannya pada awal bulan Ramadan.
Seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi dan bar, baik di dalam maupun di luar hotel ditutup pada 1 – 2 Maret 2025.
“Setelah itu mereka bisa membuka jam operasional tapi tetap kami batasi. Malam ada tarawih, tidak kami perkenankan sampai pagi karena pagi kami menghormati muslim yang sahur,” kata Wing, Selasa (25/2/2025).
Selama Ramadan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 – 01.00 WIB, sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB.
Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 – 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 – 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 – 22.00 WI, sedangkan billiard buka pukul 10.00 – 24.00 WIB.
Adapun, pada hari raya idul fitri 1446 H/lebaran, seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 29 Maret – 3 April 2025.
“Saat idul fitri, kami minta teman-teman menutup operasional sementara, sampai selesai liburan idul fitri. Ini dalam rangka menghormati masyarakat yang merayakan hari raya idul fitri sekaligus memberikan kesempatan karyawannya yang ingin mudik lebaran,” jelasnya.
Wing mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara tempat hiburan dan seluruh jajaran terkait, termasuk TNI Polri.
Pihaknya berharap, seluruh asosiasi penyelenggara tempat hiburan dapat menaati aturan tersebut.
Untuk menegakkan aturan tersebut, tim gabungan akan melakukan pemantauan dan evaluasi operasional tempat hiburan.
Pengawasannya dengan melakukan sampling acak oleh tim, jika ada yang melanggar akan diberi teguran dan sanksi.
“Kami ada tim monev. Kami juga melalui teman-teman asosiasi mengingatkan agar menghormati apa yang menjadi kesepakatan dan komitmen,” pungkasnya. (LDY)