Hukum & Kriminal

Selebgram Asal Cikarang Diduga Lakukan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong

inilahjateng.com (Bekasi) – Kepolisian Resor Metro Bekasi tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan berkedok arisan daring dan investasi bodong yang melibatkan seorang selebgram asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terlapor diketahui bernama Mega Amalia Ramadanti, yang dikenal publik di media sosial dengan nama akun Vega.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan oleh kegiatan yang diduga dijalankan oleh selebgram tersebut.

“Terkait dengan identitas terlapor, informasi sementara menyebut yang bersangkutan adalah seorang selebgram. Namun, kami masih akan mendalami lebih lanjut,” ujar Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, banyak orang kini aktif di media sosial dan memiliki banyak pengikut, sehingga kerap disebut selebgram.

Baca Juga  Kejagung Geledah Diamond Solo, Telusuri Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Meski demikian, polisi tetap akan memverifikasi profesi dan latar belakang terlapor sembari terus mengumpulkan keterangan dari para pelapor.

Polisi Buka Layanan Pengaduan Khusus

Sejak laporan pertama diterima, jumlah pelapor terus bertambah.

“Sejak tadi malam sudah ada yang melapor. Hari ini pun pelapor bertambah. Akan tetapi, kalau melihat dari media sosial, banyak yang mengaku sebagai korban,” ungkap Mustofa.

Untuk mengakomodasi laporan secara lebih sistematis dan mempercepat penanganan perkara, Polres Metro Bekasi berencana membuka desk pengaduan khusus.

Layanan ini juga akan mengurus potensi pengembalian aset yang berkaitan dengan kerugian korban.

“Kami akan membuka layanan pengaduan khusus berkaitan dengan penipuan online tersebut. Jadi, nanti akan dijadikan satu, termasuk berkaitan dengan pengembalian aset dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  Bidpropam Periksa Anggota Ditsamapta Polda Jateng

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Vega untuk segera melapor langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.

Ia menegaskan laporan yang disertai bukti seperti transfer uang maupun riwayat percakapan akan diproses secara hukum.

“Kalau korban membawa bukti, tentu laporan akan kami terima dan proses sesuai dengan hukum,” tegas Mustofa.

Sementara itu, penyidik terus menggali keterangan dari para pelapor untuk mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya variasi modus dari satu korban ke korban lainnya.

“Modus operandi seperti apa? Ini yang nanti kami periksa lebih mendalam. Apakah ada perbedaan antara pelapor satu dan pelapor dua tentang modus operandinya? Ini juga yang terus kami dalami bersama,” tambahnya.

Baca Juga  Mengaku Cuma Disuruh Terima Uang, Penjaga Kantin Terseret Kasus Koperasi BLN

Penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak berwajib kini juga tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut. (RED)

Back to top button