Selebgram Jepara Promosikan Judi Online Karena Tergiur Gaji

inilahjateng.com (Jepara) – Sat Reskrim Polres Jepara mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan judi online melalui instagram. Selebgram tersebut mengaku tergiur dengan gaji yang didapat.
Selebgram berinisial KN (24), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara mengaku menyematkan tautan laman disetiap story instagram yang ia buat di akunnya. Tautan itu mengarah ke laman judi daring Roboslot.
Tersangka melancarkan aksinya sejak Januari 2023 hingga diamankan oleh Polres Jepara.
KN mengaku tergiur keuntungan yang didapat dari promosi judi daring.
“Awalnya diajak sama teman terus saya tergiur kemudian saya ikit gabung dengan grub wa situs judi online. Tawaran awalnya berupa imbalan,” kata KN saat rilis kasus Polres Jepara, Sabtu (27/7/2024) di Mapolres Jepara.
Setelah mempromosikan judi daring, ia pun mendapat bayaran sebanyak 1.800.000 setiap bulannya
“Perbulan bayaranya 1.800.000. Saya mencari keuntungannya,” kata dia.
Tersangka mengatakan jika mengetahui perbuatannya salah, tapi tak menyangk sampai diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari penelusuran Polres Jepara, KN yang memiliki ratusan ribu pengikut di Instagram ditangkap di kediamannya di Pecangaan, Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.
Polres Jepara menyita beberapa barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit handphone merek Iphone 15.
Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap dia. (NIF)