Jateng

Sempadan Sungai Jadi Tempat Wisata, BBWS : Harus Ada Izinnya

inilahjateng.com (Kudus) – Penggunaan garis sempadan sungai yang dijadikan sebagai tempat wisata berbasis alam kian muncul di beberapa desa wisata yang ada di Kudus.

Di desa Rahtawu Kecamatan Gebog, Kudus, area wisata di lajur Sungai Gelis itu kian marak dengan adanya tempat makan dan tempat wisata yang digandrungi anak muda.

Keberadaan wisata di sempadan sungai memerlukan izin yang jelas. Balai Besar Wilayah Sungai menilai, sempada.

Sungai hanya dimanfaatkan secara terbatas untuk beberapa kebutuhan masyarakat.

Salah satu staf BBWS Pemali Juana Semarang, Heny Krisyani menjelaskan bahwa pemanfaatan garis sempadan sungai sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Baca Juga  Sarif Abdillah Tegaskan Pentingnya Organisasi Pelajar

“Disebutkan bahwa sempadan sungai hanya dimanfaatkan terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, dan, bangunan ketenagalistrikan,” ungkap Heny, Kamis (2/11/2023).

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Desa Rahtawu untuk segera mengurus perizinan terkait tempat wisata di area sempadan Sungai Gelis Kudus.

“Jika tidak ada ijin, maka itu jelas dilarang dan menjadi tugas bersama kita untuk menginformasikan hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rahtawu, Rasmadi Didik Aryadi menanggapi usulan tersebut dan bersepakat untuk menyampaikan informasi ke masyarakat Desa Rahtawu.

Baca Juga  Pesawat Rute Karimunjawa segera Diterbangkan, Cek Harganya

“Kami sepakat memang perlu ada izin untuk menjaga sungai gelis, kamu akan informasikan ke pelaku wisata dan masyarakat Desa Rahtawu,” ungkap Didik.

Pemerhati Lingkungan, Mochamad Widjanarko  mengungkapkan bahwa Desa Rahtawu merupakan kawasan Lereng Muria yang masih rawan bencana.

Oleh karena itu, pihaknya turut melakukan pendampingan masyarakat ekowisata dalam rangka Revitalisasi Sungai Gelis di Desa Rahtawu Kudus.

“Kami libatkan masyarakat lokal sebagai pelaku yang sadar bencana. Dengan cara pendampingan, penginformasian, diskusi hingga penyuluhan mitigasi bencana,” ungkap Dosen Universitas Muria Kudus itu. (HSA)

Back to top button