
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap sopir bus Batik Solo Trans (BST) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani No 200, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Halte BST Rumah Sakit UNS, pada 4 April 2024 yang lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan, pelaku adalah AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul. AR nekat melakukan penusukan kepada sopir bus BST dikarenakan merasa kesal telah dipepet bus BST saat melintas di Jalan Ahmad Yani No.200, Kartasaura.
“Jadi pelaku ini merasa kesal karena telah dipepet oleh bus BST. Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan bus BST tersebut,” jelas Sigit saat konferensi pers, Senin (22/4/2024)
Setelah berhasil menghentikan bus BST itu, pelaku kemudian memaksa masuk kedalam bus dan terjadi percecokan antara pelaku dan korban. Pelaku yang saat itu membawa pisau lipat kecil kemudian menusuk sopir bus BST dibagian bahu sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya Yamaha Fino.
Mendapati laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV disekitar TKP.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Pelaku juga merupakan residivis curanmor dan penipuan,” terangnya.
Sementara itu, sebelum diamankan AR sempat kabur dan menghilangkan bukti-bukti dengan merubah cat sepeda motor milik pelaku. Bahkan pelaku juga sempat membakar jaket yang ia kenakan dan mengubur pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (DSV)