Jateng

Sempat Kendala Akta Nikah, Pasangan Lansia di Jepara Akhirnya Bisa Haji

inilahjateng.com (Jepara) – Pasangan lansia asal Desa Bulungan, Pakisaji, Jepara sempat terkendala akta nikah saat ingin menunaikan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Kemadi (84) dan Sutami (81) merupakan calon hemaah haji di Kelompok Terbang (Kloter) 46 Jepara.

Kemadi dan istrinya awalnya sempat bisa naik haji bareng tahun ini. Meski mendaftar haji bareng pada 2014, namun ternyata porsi keberangkatannya berbeda.

Mbah Kemadi terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini.

Sedang Mbah Sutami belum bisa dipastikan waktunya. Sebab masih masuk dalam daftar tunggu.

Pasutri ini lantas menanyakan hal itu ke Kemenag Jepara.

Namun petugas menyampaikan jika ingin penggabungan maka harus menyertakan akta nikah.

Baca Juga  TPA Jatibarang Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Persoalannya meski sudah memiliki anak dan cucu serta mengantongi kartu keluarga (KK) yang memuat nama mereka, namun pasutri ini tak mengetahui keberadaan akta nikahnya.

Maklum saja, perkawinannya sudah digelar pada awal 1970-an.

Saat itu, lazimnya akta nikah dibawa oleh modin atau perangkat desa yang mengurusi urusan keagamaan.

Kondisi itu membuat pasutri ini bersedih. Sebab usia mereka sudah sama-sama lansia.

Mereka juga khawatir, salah satu atau dua-duanya tidak berumur panjang sehingga tak bisa naik haji bersama.

Petugas Kemenag Jepara menyarankan agar Mbah Kemadi dan istrinya mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.

Persoalannya isbat butuh waktu hingga beberapa pekan sejak didaftarkan.

Persoalannya waktu pelunasan biaya haji lebih dulu dibanding jadwal putusan sidang isbat nikah itu.

Baca Juga  Pemprov Jateng Beri Rumah Apung dan Relokasi

“Saya bingung (mengurusnya). Terkait biaya tidak masalah karena sudah jual tanah. Daya sudah menekati untuk ibadah haji bersama istri,” ungkap Kemadi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid dan pimpinan Komisi Haji asal Jepara ini lantas berkoordinasi dengan jajaran Kemenag RI.

“Usianya saja sudah 80-an tahun. Indonesia sampai saat ini juga masih haji ramah lansia,” ujar Pimpinan Komisi Haji asal Partai Gerindra ini.

Koordinasi yang dilakukan H Abdul Wachid berbuah manis. Kemenag tak lagi mematok syarat akta nikah.

Namun cukup mengurus surat keterangan dari desa dan kecamatan.

Meskipun keluarga Mbah Kemadi tak hanya mengurus itu. Namun juga isbat nikah yang sudah terlanjur didaftarkan ke PA Jepara.

Baca Juga  Gotong Royong Berbagai Elemen Rehab Panti Asuhan di Keling Jepara

Setelah berbagai proses itu dilalui, akhirnya nama Mbah Sutami bisa masuk daftar calon jemaah haji tahun ini.

Ia bisa berangkat haji bareng Mbah Kemadi.

“Semoga peristiwa seperti ini tak terjadi lagi. Lansia harus menjadi prioritas agar bisa berangkat haji lebih dulu,”

“Berbagai layanan haji akan terus kita perbaiki. Biaya haji juga akan kita upayakan bisa turun lagi. Kalau kampung haji Indonesia bisa dibangun di Tanah Suci insyaallah biaya haji bisa lebih murah tanpa mengurangi kualitas. Itu juga salah satu keinginan Presiden Prabowo,” tandasnya. (NIF)

Back to top button