Jateng

Seorang Disabilitas Meninggal di Asrama, Polisi Tetapkan Pengasuhnya Tersangka

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang wanita berinisial VE (36) ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang disabalitas di Asrama Taman Biji Sesawi, Jalan Lamongan Barat, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Selasa (26/12/2023) lalu.

Korban yang merupakan penderita autis tersebut bernama Richie Kurniawan (33) warga Kauman, Semarang Tengah. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka merupakan pengelola sekaligus pengasuh orang berkebutuhan khusus ini ditetapkan tersangka karena dianggap menghilangkan nyawa salah satu orang yang dirawat. 

“Jadi Kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain,” ungkap Irwan saat rilis akhir tahun, Kamis (28/12/2023) malam. 

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa awalnya korban ditemukan oleh tersangka dengan keadaan tak sadarkan diri. Kemudian tersangka melakukan upaya pertolongan bersama tantenya. 

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pemerintah Update DTKS

Namun, cara tersangka dalam memberikan pertolongan tidak tepat. Hal ini membuat korban meninggal. Hasil otopsi RSUP dr Kariadi, korban mengalami gagal nafas. 

“Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan baju yang dililitkan di leher. Itulah yang menyebabkan diduga sebagai penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan seperti itu, diduga penyebabnya adalah gagal nafas,” bebernya. 

Disisi lain, Kapolrestabes menambahkan bahwa sampai bulan Desember ini ada 10 orang berkebutuhan khusus yang dirawat di asrama tersebut. 

Sedangkan korban dirawat di tempat tersebut sejak umur 10 tahun. Dulunya, asrama tersebut dikelola orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya dan VE. 

Baca Juga  Modal dari Korupsi, Bank Salatiga Dapat Suntikan Dana Rp 1,12 Miliar

“Sebenarnya TKP ini, dulunya ada ijin. Tapi ijinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira-kira 12 tahun itu sudah tidak ada ijin. Terkait perijinan ini, nanti kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban,” tuturnya.

Sementara, tersangka VE mengakui, melakukan pertolongan terhadap korban dengan cara menarik baju korban dibagian leher.

Namun, demikian, pihaknya juga mengakui, tidak memiliki ketrampilan atau sertifikat terkait penanganan hal tersebut. 

“Kursus tidak, tapi semenjak SD, SMP, SMA, melihat apa yang bapak ibu berikan kepada anak-anak. Otodidak. Untuk Perijinan, saya tidak tahu, kami juga bingung bapak juga meninggal, tidak cerita,” ucapnya. 

Atas hal itu, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP subsider pasal 359, yaitu kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal. (BDN)

Back to top button