Jateng

Seorang Ojol Nekat Jambret HP untuk Bayar Kos

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang Ojek Online dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang lantaran nekat menjambret handphone milik perempuan yang sedang mengendarai motor di Jalan MH Thamrin,  Semarang Tengah pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 22.30. 

Pelaku yakni bernama Herlambang Bagus Handrichayono (33) merupakan warga Kuningan, Semarang Utara. 

Tersangka diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti dua buah handphone di Jalan Tikung Baru, Banjarharjo, Semarang Utara, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 18.30. 

“Modus operandi tersangka mengambil barang tanpa ijin dan merebut secara paksa handphone milik korban,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes, Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa kejadian bermula saat korban berboncengan dengan temannya, mengendarai sepeda motor, melintas dari Simpang Lima hendak pulang kos, di Sekaran. 

Baca Juga  Pemkot Semarang Beberkan Upaya Penanganan Kemiskinan Dihadapan Menko Muhaimin

Ketika berhenti di traffic light Jalan Thamrin, samping KFC, korban dipepet pelaku mengendarai sepeda motor dan kemudian handphone korban diambil paksa. 

“Saat korban memegang handphone untuk melihat Google maps, handphone korban dirampas tersangka. Kemudian tersangka tersangka langsung kabur,” katanya. 

Sementara, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sudah dikejar pemilik kos untuk membayar uang bulanan sebesar Rp. 800 ribu.

“Saya habis pulang ojek, kebetulan tidak ada penumpang. Saya sudah ditagih sama kekurangan ibu kos. Saya bingung berhenti di Thamrin, ada cewek boncengan berdua, kemudian muncul niat ngambil hp dan melarikan diri. Belum sempat dijual,” ucapnya dihadapan para awak media. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (BDN)

Back to top button