Seorang Pria Diamankan Polisi Atas Kasus Curanmor

inilahjateng.com (Semarang) – Khoirul Abdul Kholiq (37) waga Wonodri, diamankan polisi karena berniat mencuri kendaraan bermotor yang terparkir di depan Toko Simple Store Jalan Erlangga Timur No 11, Pleburan, Semarang Selatan pada Senin (3/6/2024) pagi.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, kejadian terjadi pada pulul 06.00 WIB.
Awalnya pelaku saat hendak mencari makan, sesampainya di depan Simple Store melihat ada sepeda motor merek Honda Vario terparkir di depan.
Lalu, tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan setelah tersangka cek dengan cara menggerakkan stang sepeda motor dan tidak dikunci stang, kemudian tersangka membawa sepeda motor tersebut.
“Dengan jalan kaki tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah masjid Diponegoro, dan melewati Jalan Singosari raya lewat depan PIP dan sampai Depan RS Roemani, kemudian sepeda motor ditaruh di Parkiran Masjid Roemani kota Semarang dan setelah itu tersangka tinggal kerja,” ugkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Atas hal itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut dan tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Minggu (9/6/2024) malam.
“Tersangka diamankan di Parkiran RS Roemani Kota Semarang. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara tersangka yang bekerja sebagai pegawai tempat Foto Copy itu berdalih tidak mencuri motor tersebut dan hanya ingin membawa motor tersebut di tempat yang lebih aman, karena di lokasi tersebut tidak ada orang sama sekali.
“Gak mencuri, hanya mengamankan saja. Saya ambil, saya dorong, kemudian saya taruh di Masjid. Salah saya gak melapor saja ke Satpam setempat,” dalih tersangka dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (BDN)