Seorang Pria Setubuhi Siswi Kelas V di Wonogiri

inilahjateng.com (Wonogiri) – Siswi kelas V sekolah dasar di wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mendapat tindakan persetubuhan yang dilakukan tetangga rumahnya.
Pelaku berinisial K (45) melakukan persetubuhan terhadap korban F sebanyak tujuh kali.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dirumah korban.
“Korban tetangga pelaku. Perbuatan dilakukan dalam kurun waktu empat hari sejak 14 April 2025,” kata Kapolres, Rabu (30/4/2025).
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta barang bukti, Polisi akhirnya menetapkan K (56) sebagai tersangka.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban merupakan anak di bawah umur, dan kasus ini menjadi perhatian serius kami,” terang Kapolres.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya. (DSV)