NasionalJateng

Sepanjang Tahun 2023, 18 Anggota Polda Jateng di PTDH

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) 18 anggotanya selama tahun 2023.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebur ke-18 anggota tersebut diberhentikan karena terjerat kasus pidana, perselingkuhan dan lainnya.

“Jadi ada 18 anggota yang dikenakan PTDH selama 2023. Rinciannya, 9 orang karena disersi, 6 orang karena melakukan tindak pidana dan 3 karena perselingkuhan,” ungkap Kombes Satake usai mengikuti rilis akhir tahun di Mapolda  Jateng, Jum’at (29/12/2023).

Dirinya juga menururkan bahwa institusinya akan mengambil tindakan tegas bagi anggota yang melanggar aturan pidana dan etik.

Bahkan, ia menegaskan tindakan PTDH ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan oknum-oknum nakal di lingkungan Polri khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga  Sengketa Lahan di Kota Lama, Pemilik Hotel Lapor Balik

“Kita berharap bagi personel untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dan jangan melanggar aturan-aturan itu,” tandasnya.

Disisi lain, ia kembali mengingatkan soal netralitas anggota Polri pada pemilu 2024 mendatang.

Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, tidak ada anggota polisi yang terjerat permasalahan pemilu.

“Sekarang ini, jelang pemilu diharapkan tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai ada permasalahan tentang pemilu,” pungkasnya. (bdn)

Back to top button