Jateng

Sepekan, Samsat Jepara Raup 3,8 M dari Pemutihan Pajak

inilahjateng.com (Jepara) – UPPD Samsat Jepara, Jawa Tengah telah meraaup 3,8 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan dalam sepekan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kepada obyek pajak kendaraan yang menunggak hingga lima tahun atau pemutihan pajak kendaraan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada Siti Rodhiyah mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dari program pemutihan ini, dalam waktu sepekan, UPPD Samsat Jepara telah menerima PKB dan dendanya sebesar Rp 3,89 miliar.

Adapun opsen PKB dan dendanya yang disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebesar Rp 2,56 miliar.

Baca Juga  Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

Setiap hari ada sekitar 2 ribu obyek pajak yang melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan program ini di berbagai layanan Samsat Jepara.

”Ada sekitar 2 ribu obyek pajak, paling banyak dari pelayanan Samsat pusat di Jepara, kemudian ada di MPP dan layanan di kecamatan,” katanya, Kamis, (17/5/2025).

Menurut Siti, Kabupaten Jepara pada akhir tahun 2024 termasuk kabupaten dengan tunggakan pajak kendaraan yang sangat tinggi. Totalnya mencapai Rp 82,2 miliar.

Adapun kecamatan dengan tunggakan paling besar adalah Tahunan dengan total Rp 11,1 miliar. Disusul Kecamatan Jepara dengan Rp 9,12 miliar, dan Kecamatan Bangsri Rp 6,3 miliar. (NIF)

Back to top button