
inilahjateng.com (Kendal) – Tersangka pencabulan dan persetubuhan, Sudaryadi (43) terhadap dua anak dibawah umur akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan sejak tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan tersangka saat Polres Kendal melakukan press release ungkap kasus, Senin (29/01/2024). Â
Tersangka yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Boja ini tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua siswinya sebanyak 5 kali.Â
“Saya sebagai guru di SD di Boja dan perbuatan itu sudah saya lakukan sejak tahun 2023, sebanyak 5 kali,” kata tersangka, Sudaryadi.
Tersangka nekad melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dan ruang perpustakaan saat kondisi sekolah sepi.Â
Aksi bejat tersebut dilakukan saat pagi hari sebelum jam sekolah.
“Saya lakukan di ruang kelas dan perpustakaan saat kondisi sekolah memang sepi, pagi hari jam 6,” jelasnya.Â
Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka timbul karena sering melihat film porno.
“Ya mungkin karena sering lihat film porno, saya jadi nafsu lihat kedua korban dan tanpa sadar saya lampiaskan ke mereka. Saya sangat menyesal sudah merusak masa depan mereka, ” ungkapnya.
Selama ini tersangka sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telefon dan juga sering memberikan sejumlah uang kepada korban untuk jajan serta sering mengirim video porno kepada korban.
“Saya kasih uang jajan kepada mereka (korban). Kalau habis video call kadang saya kirimin film porno. Korban juga sudah nyaman dengan saya,” terangnya.Â
Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi bejat guru tersebut diketahui setelah kedua orangtua korban melihat percakapan WA yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Kasus ini terungkap karena kedua orang tua korban membuka handphone milik korban. Dari percakapan WA antara korban dengan tersangka, ada juga kiriman video-video dari tersangka,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.
Kompol Edy menambahkan tersangka telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap kedua korban dengan cara bujuk rayu.Â
“Tersangka ini selalu membujuk kedua korban sebelum melakukan aksi bejatnya,” tambahnya.
Atas perbuatan oknum guru SD yang masih GTT tersebut, polisi mengancamnya dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Pengganti Undang – Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman hukuman. (REN)