Jateng

Setelah Daftar di KPU, ASN Harus Mundur

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menegaskan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang masih menjabat harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) ke KPU.

“Jadi bukan mengundurkan diri saat pendaftaran ke partai politik karena kalau ke parpol kan belum tentu di ACC. Mereka harus mengundurkan diri ketika mendaftar ke KPU dan itu masih Agustus atau September nanti,” kata Nanda, Selasa (14/5/2024).

Surat pengunduran diri dari jabatan tersebut, lanjut Nanda, menjadi salah satu syarat saat mendaftarkan diri sebagai calon ke KPU.

Baca Juga  Dies Natalis USM, Prof Mahfud: Posisi USM Saat Ini Sangat Baik

Ia mengatakan jarak antara pendaftaran ke penetapan calon tidak lama.

“Mereka mengajukan permohonan pengunduran diri kan tidak sehari dua hari. Pendaftaran kan biasanya 3 hari kalau masih belum cukup tambah 3 hari lagi. Setelah itu rapat pleno dan kalau sudha lengkap baru ditetapkan sebagai pasangan calon,” bebernya.

Selain ASN, TNI dan Polri, untuk anggota dewan yang masih aktif, KPU masih menunggu PKPU terbaru.

PKPU terbaru nantinya yang akan mengatur tentang bagaimana pengunduran diri untuk anggota dewan.

Namun semuanya yang menjabat harus mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.

“Jadi, misal dewan 2019 mendaftarkan diri kalau masih menjabat harus mundur. Jadi, intinya, kalau semua sudah dalam posisi terlantik atau menjabat dalam jabatan apapun yang bernaung di bawah wilayah pemerintah maka mereka harus mengundurkan diri kalau akan mendaftar ke KPU,” paparnya.

Baca Juga  Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Diusut, Polda Metro Jaya Periksa Saksi-Saksi Kunci di Solo

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat ini telah mendaftarkan diri ke beberapa parpol seperti PDI P, PSI, Golkar dan Gerindra sebagai bakal calon Wali Kota Semarang, mengaku jika dirinya mengacu kepada putusan mahkamah konsitusi (MK), untuk maju Pilwakot 2024.

“Saya pakai putusan MK, jadi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” kata Iswar.

Artinya Iswar baru akan mundur dari jabatannya sebagai Sekda September mendatang.

“Setelah ditetapkan nanti mundur, sekitar September,” tuturnya.

Disinggung terkait mundurnya Sinung ASN Pemprov yang juga dikabarkan maju Pilwakot Salatiga, karena tidak ingin terkena sanksi dari KASN, Iswar mengaku belum mendengar aturan tersebut.

Baca Juga  Ratusan Bangku SMP di Jepara Masih Kosong

“Kalau aturan itu saya belum dengar, yang saya pakai aturan dari putusan MK,” tandasnya. (LDY)

 

Back to top button