NasionalJateng

Setelah Dipecat, Aipda Robig Naik Jadi Tersangka

Penembakan Siswa SMK

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng resmi mengumumkan status Aipda Robig Zaenuddin (38) dalam kasus pidana telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebut, hal tersebut diumumkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan gelar perkara pada hari ini.

“Hari ini sudah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan status Aipda R resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Selain status pidana, Aipda Robig juga menghadapi proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Artanto menegaskan keputusan PTDH telah diambil berdasarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Terkait dugaan keterlibatan Aipda R dalam insiden pembubaran tawuran saat melakukan penembakan, Artanto menjelaskan penyidikan masih terus berjalan. 

Baca Juga  Donor Darah Polrestabes Semarang, Polri Hadir dengan Hati

“Yang penting hari ini fokus pada putusan PTDH. Untuk dugaan lain, termasuk soal tawuran, akan diungkap dalam proses penyidikan pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenuddin (38) merupakan pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) resmi dipecat dari anggota Polri.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Diketahui, Aipda Robig yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang nekat melakukan penembakan dan menewaskan GRO (17) beserta dua pelajar lainnya yang mengalami luka tembak. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu. (BDN)

Back to top button