Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Ade Ari Setyanto (21) warga Tembalang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang karena menyetebuhi seorang gadis dibawah umur.
Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut yakni berinisial SM (15) warga Kecamatan Ngaliyan.
Dari indormasi yang diperoleh, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali di hotel di daerah Candisari dan rumah saudara tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban dijemput tersangka disekitaran rumahnya, di Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 22.30.
“Setelah dijemput, korban diajak beli makan dan dipaksa untuk makan di kamar hotel yang sudah di pesan tersangka. Didalam kamar hotel tersebut, korban di setubuhi tersangka,” ungkapnya Selasa (30/4/2024).
Setelah disetubuhi, lanjutnya, korban tidak diantar pulang ke rumahnya, melainkan diajak menginap lagi ke tempat saudara tersangka yang berlokasi di Jalan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 21.00.
“Pada saat kondisi rumah saudara tersangka sepi ,korban kembali di setubuhi oleh tersangka. Korban divisum mengalami luka robek. Kesimpulan cara memasukkannya dipaksa,” katanya.
Sementara, tersangka berdalih, persetubuhan tersebut atas suka sama suka. Bahkan, juga mengaku, korban disetubuhi empat kali.
“Di hotel dua kali sama di rumah saya dua kali. Yang pertama kali di rumah saya sudah pada tidur, sama pagi harinya sudah pada pergi,” tambah Ade yang bekerja karyawan warung bakso.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (BDN)