Sidang Baru Mulai, Sekjen PDIP Hasto Langsung Kena Peringatan Hakim

inilahjateng.com (Jakarta) – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rios Rahmanto, mengingatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, agar memberikan keterangan yang jujur selama proses sidang pemeriksaan terdakwa, khususnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rios, kejujuran Hasto dalam memberikan keterangan akan membantu dirinya sendiri sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto pun menyatakan siap.
“Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, bahwa hari ini adalah mendengar keterangan saudara sebagai terdakwa ya. Baik, kami persilakan dulu kepada penuntut umum. Namun demikian, kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya,” kata Hakim Rios saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
“Baik, Yang Mulia,” jawab Hasto.
“Sekadar mengingatkan,” timpal Hakim Rios.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memulai memberikan pertanyaan kepada Hasto.
Selanjutnya, pertanyaan juga diajukan oleh tim penasihat hukum dan majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga meminta stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel tersebut saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (RED)