
inilahjateng.com (SUKOHARJO) – Sidang gugatan Class Action yang dilayangkan warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo, terhadap PT RUM memasuki babak akhir.
Warga terdampak limbah berharap Pengadilan Negeri Sukoharjo memberikan keadilan.
Abdulah (51) perwakilan 168 warga Nguter yang melakukan gugatan class action didampingi dari LBH Semarang berharap, PN Sukoharjo yang menyidangkan kasus tersebut memberikan hukuman berat.
“Kami benar-benar sudah menjadi korban dari PT RUM. Karena itu kami berharap PN Sukoharjo memberikan putusan yang adil untuk warga yang menjadi korban,” ucap Abdulah, Jum’at (10/11/2023).
Selain itu, tuntutan lain adalah mendesak agar PT RUM menghentikan produksi serat rayon di tengah perkampungan dan segera alih produksi yang tidak menimbulkan dampak pencemaran liingkungan.
“Pemeriksaan gugatan dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh itu terus berjalan dan saat ini sudah memasuki babak akhir,” kata Koordinator Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), Nico Wauran.
Dalam perkara ini, Sumbu telah menyerahkan sedikitnya 106 bukti surat dan menghadirkan 4 saksi fakta, sekaligus 4 saksi ahli untuk membuktikan PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran berupa bau busuk itu bahkan dirasakan hingga keluar daerah yang berdekatan dengan Sukoharjo.
Menurut Sumbu, PT RUM telah menyebabkan pencemaran dan perusakan sungai berupa limbah cair hasil produksi yang berwarna kuning pekat, hitam, keruh, panas, dan berbau busuk yang dibuang ke Bengawan Solo. Limbah itu dibuang melalui pipa berukuran besar yang dipasang pabrik serat rayon itu sampai ke Bengawan Solo melewati Sungai Gupit.
Selain itu, pipa yang dibangun/dipasang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit telah menghalangi laju aliran air sungai yang menyebabkan sepadan Sungai Gupit longsor, sampah menumpuk, termasuk membuat banjir. Selain itu pipa air limbah PT RUM di Sungai Gupit sejak 2018 terbukti tidak berizin.
Akibat pencemaran lingkungan ini telah berdampak pada kerugian masyarakat dan rusaknya lingkungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya.
Selain perkara perdata atau class action, PT RUM yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo itu, sejak 10 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama, perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan terdakwa PT RUM. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Sukoharjo mendakwa PT RUM melanggar berbagai pasal tentang lingkungan hidup.
Dengan adanya gugatan perdata class action dan tuntutan pidana terhadap PT RUM itu, Sumbu menilai bahwa ini menjadi bukti kuat perlawanan warga terdampak. Sumbu meminta PT RUM dihukum sesuai pasal-pasal yang disangkakan oleh JPU.
Ditambahkan Tim Advokasi Sumbu, Nasrul, dalam gugatan yang diajukan ada tuntutan senilai Rp500 juta dan Rp1,8 triliun untuk kerugian inmaterial pada PT RUM. Hal itu didasari pada pencemaran yang mengakibatkan banyak warga menjadi korban.
“Perkara ini sudah memasuki babak akhir dan kemungkinan besar akan putus pada Desember tahun ini. Karena itu kami percaya pada Hakim PN Sukoharjo yang memeriksa perkara Perdata dan Pidana kasus ini memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (DSV)