NasionalInersia

Sidang Gugatan Pilkada Jateng Digelar MK, Hamdan Zoelva Optimis Menang

inilahjateng.com (Jakarta) – Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

Hamdan Zoelva n Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimis menang dalam sidang MK tersebut.

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dan juga kami sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Zoelva juga menegaskan akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

Baca Juga  Aipda Robig Ajukan Banding atas Putusan PTDH

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva.

Namun demikian lanjut Zoelva, secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK.

Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” pungkasnya. (RED)

Back to top button