NasionalHukum & Kriminal

Sidang Kode Etik Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya, Ini Tampangnya

inilahjateng.com (Semarang) – Brigadir Ade Kurniawan (27), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri, menjalani sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (10/4/2025).

Dari pantauan inilahjateng.com, Brigadir Ade terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Penempatan Khusus (Patsus), serta didampingi oleh tiga anggota Provos.

Dalam ruang sidang, tampak keluarga korban yakni ibu berinisial DJP (24) dan nenek dari bayi yang masih berusia dua bulan hadir untuk memberikan kesaksian terkait kronologi kematian bayi tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan proses sidang kode etik berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Lima Korporasi Didakwa Korupsi Sawit Ilegal Senilai Rp4,93 Triliun

“Benar, Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik tepat pukul 10.00. Setelah sidang selesai, akan ada rilis resmi terkait hasilnya,” ungkapnya.

Terkait penundaan sidang sebelumnya, Kombes Artanto menjelaskan penjadwalan ulang dilakukan karena keterbatasan kesiapan internal.

“Informasi yang saya terima, jadwal sidang memang ditetapkan Kamis ini. Hari Selasa kemarin masih work from home, dan Rabu baru masuk dinas secara keseluruhan. Jadi hari Kamis ini baru dijadwalkan untuk pelaksanaan sidang,” jelasnya.

Sementara, Kuasa hukum ibu korban, dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, Amal Luthfiansyah, mengungkapkan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir AK merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.

Baca Juga  DPR : Pelecehan Seksual oleh Dokter Kejahatan Serius

“Kami berharap klien kami mendapat keadilan, dan terperiksa Brigadir AK mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran berat terhadap kode etik. Konsekuensinya jelas, PTDH,” tegasnya. (BDN)

Back to top button