
inilahjateng.com (Semarang) – Sidang kode etik atas kasus dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan (27) resmi ditunda.
Dari informasi, sidang tersebut awalnya akan digelar oleh Bid Propam di ruang sidang kode etik pada Selasa (18/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Saat wartawan inilahjateng.com mendatangi depan ruang sidang di Mapolda Jateng hingga pukul 16.00 WIB, sidang tersebut tak kunjung dimulai.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto megatakan terkait sidang tersebut ditunda terkait kurang lengkapnya administrasi.
“Iya (ditunda), masih lengkapi administrasi dulu, nunggu lengkap” katanya saat dikonfirmasi.
Disinggung kapan sidangnya akan berlangsung, dia belum bisa memastikan terkait hal tersebut.
Dia menegaskan, terkait penanganan kasus tersebut akan menjadi prioritas karena menjadi atensi pimpinan.
“Belum tau kapan, tapi kan jadi atensi juga,” tegasnya.
Sementara, Kuasa hukum pelapor dari kantor Law Firm Abdurahman & co, Alif Abdurahman mengaku kaget karena awalnya mendapat konfirmasi bahwa sidang akan digelar hari ini lalu mendadak dibatalkan.
“Kami sedikit mempertanyakan, tadi siang itu dadakan katanya kita mau ada sidang kode etik sekitar jam 2, tiba-tiba dicancel,” katanya.
Dia menambahkan, sidang yang ditunda hari ini akan digelar besok.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kembali dari pihak kepolisian.
“Dapat informasi dari Propam besok, tapi sampai detik ini belum ada undangannya. Itu yang dipertanyakan,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial DJP (24) karena anak kandungnya yang masih berusia dua bulan tewas karena diduga dibunuh oleh Oknum Anggota polisi.
Pelaku yakni merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK.
Atas kejadian itulah, sang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus tersebut di Polda Jateng pada (5/3/2025) lalu. (BDN)