Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

inilahjateng.com (Semarang) – Sidang perkara kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Tengah akan dilanjutkan pada Senin (28/4/2025) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat akan menutup sidang perdana Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (21/4/2025).
“Karena tidak ada eksepsi dari terdakwa maka sidang kita tunda hingga Senin 28 April 2025 dengan agenda pembuktian dari jaksa,” kata Hakim Gatot.
Sementara usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Erna Ratna Ningsih mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar jalannya persidangan bisa lebih cepat.
Namun demikian, Erna menyebut dakwaan jaksa ada yang tidak cermat.
Ia menyebut, berdasarkan dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama.

Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.
“Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat,” terang Erna.
Dirinya juga mengkritisi soal tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran insentif yang diterima.
Menurutnya, kebijakan pemotongan insentif pajak itu dikeluarkan wali kota sebelumnya, sedangkan Mbak Ita hanya melanjutkan.
“Uangnya itu sudah dikembalikan bulan Desember 2023 sehingga kita bisa melihat ini sebenarnya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh KPK, kalau tidak salah pada tanggal 15 Agustus menyatakan dalam perkara itu Mbak Ita, Walikota Semarang itu itu tidak ada kerugian negara,” paparnya.
Setelah sidang perdana, Mbak Ita ditahan di Lapas Perempuan Semarang. Sedangkan suaminya, Alwin Basri di Rutan Kelas I Semarang. (LDY)