NasionalJateng

Sidang Pembunuhan Pria Disabilitas Penuh Haru

inilahjateng.com (Semarang) – Sidang perkara kasus meninggalnya seorang pria disabilitas diwarnasi isak tangis di Ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (20/6/2024).

Suara isak tangis keluar dari sound monitor oleh terdakwa V.Esthanya Widyatmiko karena hanya mengikuti sidang online dari LP Wanita Semarang. 

Walaupun menangis sedikit keras, pengasuh korban pria berkebutuhan khusus Richi Kurniawan (33 Th) ini tegas mengucapkan permintaan maaf kepada ibu korban yaitu Monika. 

“Mama richi, saya tulus hanya menolong, jika tahu begini, mungkin saya tak berani menolong,” ucapnya m.

Ibu korban Monika dan kakak korban Ryan Kurniawan, keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke muda sidang untuk didengar menjadi saksi. 

Baca Juga  Buntut Pencemaran Sampah di Pantai Pandansari Bantul, Warga Tuntut Bongkar TPPS

Secara terbata karena isak tangisnya, Monika ibu korbanpun telah memaafkannya sebelum terdakwa meminta maaf. Hal yang sama juga diucapkan Ryan Kurniawan kakak korban. 

“Saya percaya Estha, keluarga sudah memaafkan, kamu yang kuat,” tuturnya.

Sementara, Kuasa terdakwa Khornelius Benur menambahkan dalam sidang mampu mengungkap kedua saksi yang tak sesuai dengan BAP di kepolisian. 

Kedua saksi yaitu ibu korban dan kakak korban tak mengetahui langsung ketika korban dibawa dari kamar mandi ke mobil oleh terdakwa untuk membawanya ke rumah sakit. 

“Jadi tak mungkin mengetahui kaos atau celana yang dipakai korban, tapi keterangan di BAP hanya ditunjukkan oleh penyidik,” ungkapnya.

Sedangkan, Karman Sastro kuasa hukum menambahkan bahwa pada Kamis depan JPU akan menghadirkan ahli. 

Baca Juga  UNDIP Resmikan Migrant Center Pertama Bersama Menteri P2MI

Dirinya berharap, tim hukum mampu mengungkap apa penyebab korban meninggal, apakah disebabkan penyakit bawaan korban yang kebetulan autis dan mengidap epilepsi yang sedang kambuh atau tertarik kaos korban ketika dibawa dari kamar mandi ke mobil. 

“Namun yang jelas, sikap maaf dari kedua saksi dari keluarga korban sudah cukup meyakinkan majelis hakim jika terdakwa hanyalah berniat menolong,” tutupnya.

Diketahui, Seorang wanita berinisial VE (36) ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang disabalitas di Asrama Taman Biji Sesawi, Jalan Lamongan Barat, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Selasa (26/12/2023), lalu.

Korban yang merupakan penderita autis tersebut bernama Richie Kurniawan (33) warga Kauman, Semarang Tengah.  (Bdn)

Back to top button