Sidang Penganiayaan Santri Hingga Meninggal, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Kurungan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Sidang kasus penganiayaan santri hingga meninggal di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy berlangsung tegang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/10/2024).
Pada agenda ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelum sidang, keluarga korban tampak meluapkan emosinya terhadap terdakwa yang berada di dalam sel PN Sukoharjo.
Bahkan, keluarga korban juga marah-marah kepada keluarga Terdakwa.
Hingga akhirnya, usai persidangan, Ayah Korban, Tri Wibowo langsung mengejar terdakwa, MG (15) yang dikawal keluar ruang sidang oleh sejumlah anggota Polisi hingga ke bus tahanan di depan PN Sukoharjo.
Terlihat Tri Wibowo sempat bergelantungan di jendela bus meluapkan emosinya terhadap terdakwa.
Aksinya lantas dihentikan oleh anggota polisi yang mengawal pada tahanan.
Kepada para awak media, Tri Wibowo mengaku masih merasa kehilangan atas insiden yang menimpa putranya hingga meninggal.
Saat ini dirinya belum bisa menerima peristiwa tragis yang menimpa anaknya.
“Cuman kalau dibilang legowo (lapang dada) banget ya sekarang saya belum bisa, legowo anak saya, tentunya ini tidak bisa mengembalikan anak saya,” ungkapnya.
Meski begitu, Tri Wibowo mengaku sangat puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut maksimal terdakwa.
Dirinya berharap, majelis hakim dalam putusannya ada tambahan hukuman.
“Kalau untuk sistem peradilan kami istilahnya puas secara peradilan, karena tuntutannya maksimal,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursiyah, memaparkan kronologi kejadian penganiayaan yang dialami oleh seorang santri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, JPU menekankan beratnya perbuatan terdakwa yang dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.
“Sidang hari ini pembacaan tuntutan, anak yang berkonflik dengan hukum, ini dituntut selama 7 tahun penjara,” kata JPU usai persidangan.
Ia juga menjelaskan, terdakwa nantinya diamankan di lembaga pembinaan khusus anak di kelas II Sukoharjo selama hukuman tersebut.
Tidak hanya itu saja, Nursiyah juga menuntut terdakwa mendapat denda Rp1 miliar.
“Jika tidak bisa membayar maka Subsidernya Pelatihan kerja selama 10 bulan,” jelasnya.
Menurutnya perbuatan terdakwa ini sudah yakin dan sah terbukti. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, dan sudah diatur undang-undang anak, maka hukuman maksimal itu setengahnya dari ancaman terdakwa dewasa.
Hal itu sesuai dengan pasal Pasal 80 ayat 3 junto 76 C subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, keputusan tersebut nantinya masih menunggu putusan sidang vonis yang direncanakan berlangsung pada pekan depan. (DSV)