Jateng

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran oleh Almas Maju Seminggu

inilahjateng.com (Solo) – Sidang perdana gugatan Wanprestasi terhadap Wali Kota Solo sekaligus Cawapres no urut 02, Gibran Rakabumung Raka akan digelar Rabu (7/2/2024) esok.

Tiga hakim bakal disiapkan Pengadilian Negeri (PN) Surakarta dalam gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru itu.

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto, mengatakan, semula sidang perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN Skt dijadwalkan digelar usai pemilu yakni pada Kamis (15/2/2024). Namun sidang tersebut lantas dimajukan. 

“Menginfokan bawa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Pada sidang besok, PN telah menyiapkan tiga orang hakim, dimana diketuai oleh Sri Kuncoro, SH, MH. kemudian Anggota majelis hakim satu Maha Putra, SH.MH dan Anggota Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution, SH, MH.

Baca Juga  DKPP Jepara Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban

“Agenda sidang pertama berkaitan dengan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurutnya, mediasi akan dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir. Entah, nantinya diwakilkan oleh kuasa hukum maupun principalnya ke PN Kota Solo. 

“Kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,” katanya. 

Seperti yang diketahui, Almas menggugat Gibran dengan alasan Gibran tidak memiliki etikat baik atau tidak mengucapkan terima kasih.

Sebab pihak Penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas mengggugat MK terkait batas minimal usia Capres-Cawapres. (DSV) 

Back to top button