NasionalJateng

Sidang Perkara Dugaan Pencurian PT CPI, Dua Terdakwa Berharap Bebas, Satu Terdakwa Mohon Keringanan

inilahjateng.com (Demak) – Perkara dugaan Pencurian atau penggelapan PT Charoen Phopand Indonesia (PT CPI), Sayung, Demak, kembali disidangkan, Rabu (24/1/2024).

Persidagan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak dengan agenda pembacaan Pledoi masing masing kuasa hukum tiga terdakwa atas tuntutan 2 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (17/1/2024) lalu.

Ketiga terdakwa atas dugaan kasus pencurian di tempat kerja PT CPI, tersebut, yakni, Roy Firmanto, Acmad Hanif, dan Muhammad Wahib, warga Kabupaten Demak.

Dalam persidangan, Kuasa hukum masing masing terdakwa menolak tuntutan dan mengajukan keberatan atas dakwaan ketiga terdakwa.

“Peran ketiga klien kami ini tidak jelas. Juga tidak diterapkannya Pasal 55 Kuhp. Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan ketiga klien kami,” ujar Munawir, kuasa hukum terdakwa Achmad Hanif.

Baca Juga  Anak Punk di Jepara Akan Dimasukkan ke Sekolah Rakyat

Usai dua kuasa hukum memberikan pledoinya, majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait permohonan. Achmad Hanif dan Roy Firmanto, menjawab menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum mereka.

Namun, salah seorang terdakwa, Muhammad Wahib, justru meminta keringanan hukuman.

“Saya minta keringanan Yang Mulia,” kata Wahib.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Dwi Aprilia Wisudowati, mengatakan akan mengajukan replik secara tertulis pada sidang pekan depan, Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, empat orang karyawan PT PCI diketahui melakukan pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara Solikin yang disebut otak dari aksi tersebut hingga kini masih buron. (Hrw)

Back to top button