Sido Muncul Percepat Buyback Saham Senilai Rp300 Miliar

inilahjateng.com (Semarang) – PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) resmi mempercepat aksi pembelian kembali (buyback) saham perseroan, menyusul kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Direktur Utama Sido Muncul, David Hidayat, menyatakan keputusan percepatan buyback ini diambil setelah menerima surat kebijakan OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Dengan kebijakan tersebut, perusahaan bisa mengeksekusi aksi korporasi lebih cepat tanpa perlu menunggu persetujuan dari RUPS Tahunan.
“Dengan percepatan itu, aksi pembelian saham bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS Tahunan dengan tetap tunduk pada ketentuan OJK,” ujar David, kepada inilahjateng.com, Rabu (7/5/2025).
David mengungkapkan, perusahaan akan membeli kembali sekitar 450 juta saham atau sekitar 1,5% dari total saham yang telah diterbitkan.
Adapun harga maksimum pembelian ditetapkan sebesar Rp760 per saham, sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023.
Menurutnya, langkah ini diambil karena harga saham Sido Muncul saat ini dinilai belum mencerminkan nilai wajar berdasarkan kinerja fundamental perseroan.
Untuk mendukung aksi korporasi ini, Sido Muncul telah menyiapkan dana hingga Rp300 miliar, belum termasuk biaya perantara pedagang efek dan pengeluaran terkait lainnya.
Namun, David memastikan pembiayaan buyback ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional. Jadi, aksi ini tidak mengganggu kegiatan bisnis inti kami,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, buyback tetap memperhatikan jumlah saham free float yang dipersyaratkan dan tidak akan menyebabkan kepemilikan publik turun di bawah batas minimum 10% dari jumlah saham tercatat.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari strategi manajemen untuk menjaga stabilitas harga saham dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, seiring dengan komitmen perusahaan menjaga tata kelola yang baik dan keberlanjutan usaha. (RED)