Simpan Sabu, Dua Pria di Sukoharjo Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,30 gram.
Pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah Grogol.
Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan, pada saat patroli, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berhenti di sebuah gang masuk perkampungan di wilayah Grogol.
“Salah satu dari dua orang tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Petugas kemudian segera mendekat dan mengamankan keduanya,” kata Ari Widodo, Senin (5/5/2025).
Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pria tersebut mengaku tengah berusaha mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang telah disembunyikan di sekitar lokasi.
Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam sebuah gulungan tisu putih yang dibalut lakban hitam dan diletakkan di sela-sela batu kecil di tepi jalan gang masuk kampung.
Kedua pelaku yang diamankan adalah CSP alias Setreng (32), warga Baki dan AN alias Bagio (34) warga Grogol. CSP diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis tiga bulan penjara pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Redmi Note 5 warna hitam beserta SIM card, satu gulungan lakban hitam berisi tisu putih dan plastik klip bening berisi sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat ResNarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (DSV)