Hukum & Kriminal

Sindikat Pencurian Tabung Gas dan Sembako di Pati Berhasil Diringkus

inilahjateng.com (Pati) – Sindikat pencurian tabung gas 3 kilogram dan sembako berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (40), residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47), warga Juwana.

Keduanya ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat, 14/02/2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ungkapnya dalam jumpa pers Jum’at (14/3/2025) malam.

Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 160 tabung gas 3 kg dan1 unit mobil Suzuki Carry warna putih.

Baca Juga  Puluhan Peluru Aktif Ditemukan di Booth Minuman di Semarang

Selain itu juga ada alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti gunting baja dan linggis dan sembako hasil curian, termasuk karung beras dalam berbagai ukuran.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Heri Dwi Utomo. (MKP)

Back to top button