Sistem PPDB 2024 Kota Semarang Aman Dari Peretasan

inilahjateng.com (Semarang) – Sempat viralnya kasus peretasan website pemerintahan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya mengamankan data dan website yang dimiliki Pemkot.
Tidak terkecuali website yang digunakan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto menegaskan sistem PPDB tahun ini lebih diperketat.
Bahkan server dan data PPDB dinyatakan aman ditengah maraknya isu peretasan.
“Alhamdulillah PPDB Kota Semarang 2024/2025 mulai TK, SD, hingga SMP sampai hari ini baik di sistem maupun aplikasi data server aman,” kata Bambang, Kamis (4/7/2024).
Bambang menyebut proses PPDB berbasis online hingga saat jni berjalan lancar baik dari sisi perlindungan perangkat keras, jaringan, aplikasi perangkat lunak, hingga pusat data.
Pemkot Semarang bekerja sama dengan PT. Dian Nuswantoro Teknologi (Dinustek), perusahaan yang bergerak pada bidang teknologi komputerisasi dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) guna mengelola sistem PPDB yang ada.
“Kami bekerja sama dengan Dinustek sebagai penyedianya, data-data yang ada di PPDB ini sudah terupdate dan tersimpan baik di server,” jelasnya. Â
Bambang menjelaskan pihak Dinustek telah memiliki pengalaman dalam pengembangan dunia komputerisasi.
Dia memastikan mitigasi risiko ancaman peretasan telah disiapkan sejak penekenan kerja sama.
Termasuk regulasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang.
“Mulai dari aplikasi, kemudian proses bisnis lalu server dibackup oleh Dinus Tech, mereka sudah menyesuaikan regulasi yang sudah ditetapkan bersama dalam peraturan wali kota,” tuturnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan adanya praktik peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Akibatnya, sejak 20 Juni 2024 sebagian besar data di pusat data yang dipakai 282 institusi pemerintah pusat dan daerah tersebut terkunci dan tak bisa dipulihkan hingga kini. (LDY)